Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang kemudian disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa saluran premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola dengan cara memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung lalu didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah pelanggan. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 April 2024 dan dilaporkan pada 24 Juni 2024 setelah pihak PT. Mediatama Televisi mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan kanal milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat tanpa izin untuk kepentingan komersial. Saluran yang disiar kan antara lain Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC. Tersangka menjual paket siaran dengan yang biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan, menghasilkan keuntungan besar bagi mereka.
Aksi ilegal ini melanggar beberapa undang-undang seperti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tersebut yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Penyidik dari Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Jawa Timur. Kasus ini merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang harus diawasi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.