Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM berhasil ditangkap dalam operasi ini. Awal pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengamankan satu tersangka di rumah kos di daerah tersebut.
Hasil interogasi terhadap tersangka mengarah ke lokasi kedua di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Tim kemudian berhasil mengamankan dua pria lainnya di sebuah hotel di tempat tersebut. Sebuah tas yang berisi 10 paket sabu dengan berat total 10 kilogram berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. Para tersangka menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Tim penyidik terus bekerja keras dalam mengungkap kasus ini demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.