Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakarta Barat Berisiko Penjara 7 Tahun

Jangan Lewatkan

Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat menghadapi ancaman penjara tujuh tahun setelah membobol pintu mobil pick up dan mencuri barang berharga di dalamnya. Kasus ini melibatkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana selain mencuri barang, pelaku juga merusak pintu mobil. Korban mengalami kerugian senilai Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil pick up carry dan Rp285.000 untuk kartu E-toll. Kejahatan ini terjadi ketika pelaku AS menggunakan gunting untuk merusak pintu mobil dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan bahwa AS berada di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.@author: Redemptus Elyonai Risky Syukur

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru