Polisi di Jakarta Selatan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari warga negara Indonesia terkait kasus 11 warga negara asing asal China yang menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa belum ada korban WNI yang melaporkan penipuan online yang dilakukan oleh 11 WNA tersebut. Tidak ada laporan yang diterima terkait dugaan penipuan tersebut dan dua WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di tempat kejadian juga tidak terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, 11 WNA tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah diserahkan kepada Imigrasi Jakarta Selatan dengan koordinasi dari Kedutaan Besar China dan Interpol. Kejadian ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kecurigaan mereka kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan hasilnya, beberapa barang bukti seperti pakaian polisi, dokumen berbahasa Mandarin, telepon seluler, iPad, dan laptop telah disita. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 28 tentang ITE, Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 78 mengenai overstay, Pasal 113, Pasal 116, serta Pasal 122 tentang keimigrasian. Keseluruhan kejadian ini kini tengah dalam proses investigasi lebih lanjut yang dilaporkan oleh Pewarta Luthfia Miranda Putri dan diedit oleh Edy Sujatmiko.
Belum Ada Pelapor WNI Terkait Kasus WNA Nyamar Polisi
