Keputusan MA: Bebaskan Ngarijan Salim, Harapan di Mata Massa

Jangan Lewatkan

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat untuk menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Para demonstran yakin bahwa Ngarijan tidak bersalah berdasarkan vonis bebas yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka menganggapnya tidak bersalah dan ingin dia dibebaskan, terutama mengingat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk karena usia lanjut.

Kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana, menyuarakan permohonan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa Ngarijan sudah divonis bebas dan saat ini sudah dalam kondisi renta serta sakit-sakitan. Mereka berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan. Selain itu, mereka juga menyebutkan tentang gelombang amnesti dan abolisi yang sedang dilakukan Presiden, dan mengharapkan keadilan yang sama berlaku untuk Ngarijan.

Ngarijan Salim sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Massa aksi terus menyoroti kasus ini dan berharap agar Mahkamah Agung memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan kondisi kesehatan serta usia lanjut yang dimiliki Ngarijan Salim.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru