Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Penertiban dilakukan dalam rangka operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap PKL yang berjualan di trotoar, saluran air, atau fasilitas umum lainnya. Selain itu, PMKS, tukang parkir, dan Pak Ogah juga ikut dalam penertiban tersebut.
Edison menyatakan bahwa penertiban dilakukan dengan pola peringatan, di mana PKL yang sudah tiga kali diberi surat peringatan namun masih berdagang di trotoar akan diangkut. Namun, di beberapa titik, penertiban dilakukan dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, termasuk di wilayah Kecamatan Kalideres. Salah satu kegiatan penertiban dilakukan di Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, dimana petugas gabungan berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek.
Plt Lurah Kedaung Kaliangke, Ahmad Subhan menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada PKL yang berdiri di atas saluran air. Dalam penertiban tersebut, PKL diminta untuk membongkar bangunan sendiri sebelum akhirnya petugas membongkar dan mengangkut bangunan tersebut ke gudang Satpol PP di Kembangan. Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, demi mengatasi keluhan pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, dan potensi penyumbatan saluran air.
Pasca penertiban, pihak berwenang berencana melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan pot tanaman di area tersebut. Diharapkan dengan rutin melakukan patroli pengawasan, tidak akan ada lagi PKL yang berdagang di atas saluran air. Upaya penertiban PKL adalah langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga Jakarta Barat.