Pencuri Motor Tambora Jakbar Terindikasi Konsumsi Narkoba

Jangan Lewatkan

Dua remaja pencuri sepeda motor di Jakarta Barat dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Keduanya, berinisial R (17) dan A (21), tertangkap saat beraksi di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah. Selain membeli narkoba, uang dari hasil penjualan motor curian juga digunakan untuk berfoya-foya. Salah satu dari pelaku, R, telah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya dan baru saja bebas pada bulan Juli. Kasus pencurian sepeda motor dilakukan dengan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Meskipun kedua pelaku berhasil ditangkap, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang terlibat aksi pencurian tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kejadian ini merupakan bagian dari serangkaian kasus kriminal di Jakarta Barat yang patut mendapat perhatian.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru