83% Korban Penipuan Melaporkan Setelah 12 Jam: Mengapa Penting untuk Bertindak Cepat

Jangan Lewatkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melaporkan ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian. Menurut Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary, setelah 12 jam, rata-rata korban korban penipuan melaporkan kejadian tersebut. Meskipun rekening korban sudah diblokir, dananya sering sudah berpindah ke rekening lain. Jenis penipuan yang ditangani mencakup banyak hal, mulai dari penipuan belanja online, pinjaman daring ilegal, hingga penipuan melalui metode fake call atau penipuan kerja.

Data dari IASC menunjukkan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.962, dengan 56.986 di antaranya sudah diblokir. Meskipun jumlah total yang dilaporkan mencapai Rp3,4 triliun, dana yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp344,7 miliar, atau sekitar 10 persen dari total kerugian. Penipuan dalam dunia digital bergerak dengan cepat, sehingga sangat penting untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi untuk mencegah penipuan serta mempercepat penelusuran dana.

Andes menekankan pentingnya literasi keuangan dan pemahaman tentang investasi hukum dan ilegal. Sebelum memilih produk atau jasa keuangan, penting untuk memastikan bahwa pihak yang menawarkan memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Selain itu, pastikan manfaat produk yang ditawarkan masuk akal dan tidak menunjukkan indikasi penipuan. Masyarakat juga dapat mengelola keuangan dengan bijak dan memanfaatkan bantuan pemerintah melalui lembaga seperti Satgas Pasti, IASC, atau Satgas Berantas Judi Online. Melalui upaya ini, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan keuangan dan melindungi aset serta masa depan masyarakat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru