Polda Metro Jaya telah mengungkap bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram lewat jaringan internasional akan dihadapkan pada ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan bahwa langkah pemiskinan akan diambil untuk membuat para pelaku kapok. Pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka. Di samping itu, hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Penangkapan tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu ini sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Aksi ini merupakan langkah serius dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Polisi: Pengedar Narkoba Internasional Dijatuhi Hukuman Mati
