Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengkonfirmasi bahwa Silfester Matutina, yang merupakan terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari. Hal ini menyebabkan absennya Silfester dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan di PN Jakarta Selatan. Meskipun pihak Kejaksaan hadir sebagai penuntut umum, namun hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu mendatang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, pemohon atau pengaju PK seharusnya hadir dalam persidangan, kecuali jika pemohon berada di lembaga pemasyarakatan dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Selain itu, tidak ada regulasi yang mengatur maksimal absensi pemohon, namun keputusan berkaitan dengan ketidakhadiran pemohon sepenuhnya tergantung pada sikap hakim.
Silfester Matutina, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dikenai hukuman penjara satu tahun setelah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Meskipun mengajukan banding, vonis penjara Silfester akhirnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.