Gerebek Kios Obat Terlarang di Jakarta Selatan: Kronologi Terbaru

Jangan Lewatkan

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin, yang merupakan pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa penjual di kios tersebut menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.

Sebelumnya, pedagang di lokasi telah diberikan penertiban dan pemusnahan terhadap barang yang dijual. Namun, pedagang tersebut kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang. Berbagai pihak seperti Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama dan masyarakat turut serta dalam penggerebekan kios tersebut.

Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan mengingatkan agar tidak ragu untuk melapor ke petugas jika menemukan kasus serupa di sekitar mereka. Hal ini dilakukan agar generasi penerus bangsa terbebas dari dampak negatif dari peredaran obat-obatan terlarang di sekitarnya. Adapun hasil penggerebekan termasuk 597 tablet tramadol, 236 tablet trihexyphenidyl (THP), 16 tablet diazepam, 10 tablet metifenidat, 22 tablet alprazolam, 87 tablet alprazolam, 13 tablet clonazepam, 16 tablet lorazepam, dan 14 tablet Estazolam.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat serta melindungi generasi masa depan dari dampak negatifnya. Pihak berwenang terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap pelanggaran terkait penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar Jakarta Selatan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru