Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, akibat sengketa warisan di Jakarta Utara setelah berhasil kabur dari pengejaran selama dua bulan. Pelaku ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8), menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, di Jakarta pada Jumat.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban menderita luka karena pukulan yang dilakukan oleh pelaku di bagian kepala sebanyak dua kali. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian penganiayaan ini terjadi saat pelaku dan korban bertemu di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6). Pelaku melihat korban, turun dari motor, dan menggunakan benda tajam yang tersimpan di motornya untuk memukul kepala korban. Penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan terkait warisan antara kedua belah pihak.
Motif penganiayaan ini berkaitan dengan sengketa dalam pembagian hak atas harta warisan, yang membuat pelaku membawa kapak di dalam jok motornya sebagai persiapan untuk menganiaya korban ketika bertemu. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku yang merupakan adik dari korban, saat itu bekerja sebagai montir motor dan telah menyiapkan segala persiapan untuk tindakan kekerasan terhadap kakaknya. Kejadian ini semakin memperkuat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.