Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara

Jangan Lewatkan

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, telah menjatuhkan vonis terdakwa kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman empat tahun penjara. Darmawati juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman mengganti kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar. Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dimana Darmawati dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran laman judi daring. Meskipun demikian, Darmawati telah dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Terdapat empat klaster dalam kasus ini, termasuk klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, klaster pengelola agen situs judi daring, dan klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka dalam kasus laman judi daring yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

Pada April 2024, suami Darmawati, Agus, telah mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)/Komdigi. Agus juga berperan dalam mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk mengurus penjagaan laman judi daring. Dalam rentang April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan menyerahkannya kepada istrinya, Darmawati. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian tindak pidana terkait judi daring di Kementerian Komdigi yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru