Polisi Tangkap Enam Tersangka Penghasut Pemicu Kerusuhan Jakarta

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan selama aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong kerusuhan selama aksi unjuk rasa. Penangkapan dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang memadai. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal hukum terkait penghasutan dan informasi elektronik. Tindakan para tersangka diduga merugikan anak-anak sehingga juga dijerat dengan pasal perlindungan anak. Polisi telah berhasil menangkap para tersangka dan proses hukum sedang berlangsung untuk menuntut mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetap pantau perkembangan berita terkait untuk informasi lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru