Dua terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu Muchlis Nasution dan Harry Efendy, telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun delapan bulan. Selain itu, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dan jika tidak membayar denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, hakim Parulian Manik menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus judol ini melibatkan empat klaster, yaitu koordinator, mantan pegawai Kominfo yang menjadi terdakwa, pengelola agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU). Klaster pertama meliputi Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas. Sementara itu, mantan pegawai Kominfo yang menjadi terdakwa termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi. Selain itu, terdapat juga klaster pengelola agen situs judol seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry, dan lainnya. Ada juga klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus judol di Kominfo semakin terang benderang, menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan mentolerir kegiatan judi online ilegal. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di dunia maya.