Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas selama aksi penjarahan di rumah Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) malam. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, keempat tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap aparat yang sedang mengamankan lokasi tersebut. Mereka diketahui melakukan penyerangan terhadap petugas selama kejadian penjarahan tersebut. Para tersangka telah diamankan oleh polisi untuk diproses hukum lebih lanjut, namun polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Lebih dari dua saksi juga dimintai keterangan terkait kasus tersebut di tempat kejadian perkara. Selain itu, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya, dengan salah satunya baru ditangkap pada Rabu (3/9).
Polisi juga berhasil mengamankan salah satu kucing milik Uya Kuya yang ditemukan di rumah salah satu dari pelaku yang ditangkap pada saat kejadian penjarahan. Kucing tersebut saat ini dititipkan di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) untuk keamanan dan perawatan yang lebih baik. Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya tersebut mendapat perhatian publik setelah massa menyergap kediaman politisi tersebut. Video menunjukkan massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan merusak barang-barang di dalam rumah. Uya Kuya sendiri memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR yang tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan DPR. Tindakan tersebut hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap musisi yang tampil. Kasus penjarahan ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk menemukan dalang di balik peristiwa tersebut.