Polisi Tetapkan 43 Tersangka Demo Jakarta: Update Terbaru

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait dengan aksi anarkis di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk gedung DPR/MPR RI, Gelora Senayan, dan Tanah Abang. Para tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penghasutan untuk bertindak anarkis dan pelaku anarkis. Sebanyak 38 orang dari 43 tersangka telah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian. Kasus ini juga melibatkan klaster penghasutan yang diduga melakukan kolaborasi melalui media sosial dengan melibatkan influencer untuk membuat pemengaruh pada para pelajar. Salah satu tersangka, RAP, bahkan membuat tutorial tentang cara membuat bom molotov dan mendistribusikannya melalui grup WhatsApp. Tersangka lainnya terlibat dalam aksi anarkis seperti perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan bermotor, dan sejumlah pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan berbagai pasal yang berlaku. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga ke aktor utama di balik kerusuhan tersebut, sebagai respons terhadap arahan Presiden dan Kapolri.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru