Polisi mengungkapkan bahwa ada satu tersangka anak di bawah umur terlibat dalam penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyatakan bahwa dari 15 tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya masih anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut. Anak di bawah umur tersebut diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya. Kucing yang dicuri oleh pelaku sudah diamankan dan dititipkan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk keamanan dan perawatan lebih lanjut.
Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya. Total 15 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Belakangan, tiga tersangka yang mencuri televisi saat kejadian tersebut telah ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Jakarta Timur pada Senin (8/9). Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya mencuri perhatian publik setelah kediaman politisi itu diserbu oleh massa. Massa merusak pagar rumah Uya Kuya dan menjarah rumah tersebut hingga ke lantai dua. Terdengar suara massa berteriak “Hancurkan” dan merusak benda-benda rumah selama kejadian itu berlangsung.
Selain itu, Uya Kuya memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR saat peningkatan tunjangan anggota DPR diumumkan. Menurut Uya Kuya, joget-joget tersebut tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan DPR, melainkan hanya untuk menghargai penampilan musisi saat acara tersebut. Polisi juga berhasil menangkap terduga provokator yang diduga terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwajib untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.