Polisi Kembalikan Enam Motor Curian di Jakarta Timur ke Pemiliknya

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengembalikan enam unit motor curian kepada pemiliknya setelah menggerebek gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa dari 12 unit kendaraan bermotor yang ditemukan, enam di antaranya dikembalikan kepada korban. Dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korban telah membuat laporan polisi. Polisi masih mencari pemilik asli untuk empat motor lainnya yang belum bisa dikembalikan.

Saat proses pengembalian motor, salah satu korban, Deddy Romansyah, warga Otista, Kebon Nanas Jakarta Timur, menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Timur atas pengembalian motornya yang hilang saat melaksanakan sholat Jumat. Korban lainnya, Nindi dari Cempaka Putih Jakarta Pusat, juga mengambil pelajaran dari kejadian pencurian motornya dan berterima kasih kepada polisi.

Lima orang yang diamankan dalam kasus ini, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan satu merupakan ABH. Keempat tersangka berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor, sedangkan tersangka lainnya mengubah tampilan motor curian sebelum dijual kembali. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata.

Kasus pencurian kendaraan bermotor di Matraman ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025. Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dan berhasil diungkap setelah polisi menemukan motor dilengkapi GPS yang menjadi petunjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain motor curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti BPKB, STNK, rekaman CCTV, senjata api rakitan, senjata mainan, dan senjata tajam. Aksi pencurian kendaraan bermotor ini mengajarkan pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru