Pada Kamis, sebanyak 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, menyatakan bahwa sidang tipiring ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil dari penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan menangani 23 pelanggar diantaranya terkait dengan perizinan rumah kos, bangunan, dan usaha.
Pelanggar yang disidang berasal dari berbagai kecamatan di Jakarta Barat, seperti Cengkarang, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan. Mereka dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 15.850.000 yang akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Sukarlan berharap agar sidang tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih mematuhi aturan dan mengurus perizinan dengan baik.
Selain itu, Sukarlan juga menegaskan pentingnya bagi warga yang ingin beraktivitas usaha di Jakarta Barat untuk mengurus perizinan yang telah ditetapkan. Imbauan diberikan agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa mengakibatkan sidang yustisi yang berulang. Dengan patuh terhadap aturan, usaha di Jakarta Barat diharapkan dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Semua ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di wilayah Jakarta Barat.