Seorang wanita berinisial KAD (29) terlihat di kamera pengawas (CCTV) saat membuang bayinya ke semak-semak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi mengatakan bahwa kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) di lokasi tersebut. Petugas segera memberikan perawatan medis kepada bayi yang sudah diamankan oleh pihak Rukun Tetangga (RT).
Bayi perempuan yang ditemukan dalam keadaan sehat menerima perawatan medis dan setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi. CCTV di sekitar tempat kejadian juga diperiksa dan ditemukan rekaman wanita yang mencurigakan tengah melintas pada pukul 00.31 WIB.
Seorang wanita diduga sebagai pelaku pembuangan bayi berhasil ditangkap pada hari yang sama pada pukul 17.30 WIB. Bayi itu kemudian dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta karena kondisinya masih sehat. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.