Mencegah Kejahatan Seksual: Menyadarkan Hadas Agar Tidak Jadi Korban

Jangan Lewatkan

Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan telah terungkap oleh Kepolisian, melibatkan seorang guru mengaji berinisial AF. Modus operandi dari pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Tak hanya itu, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Aksi tersebut terjadi di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Penyidik menemukan bahwa kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah menerima laporan dari korban, polisi mengamankan pelaku dan menyita barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dengan kemungkinan adanya korban lain. Layanan “hotline” pun telah dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru