Pelaku Pembunuhan Terhadap Penjaga Parkir: Diduga Terpengaruh Alkohol

Jangan Lewatkan

Kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga parkir di depan minimarket sekitar Jalan H Jenih RT 012/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur, masih menjadi sorotan polisi untuk mengungkap dugaan pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol. Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menyatakan bahwa investigasi masih berlangsung dan informasi dari sejumlah warga serta keterangan saksi sedang dipertimbangkan. Meskipun ada laporan bahwa pelaku terlihat mabuk, polisi belum dapat memastikan hal tersebut dan sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurut Rohmad, dari pemeriksaan awal, diduga pelaku bertindak karena emosi sesaat dan bukan karena pengaruh minuman keras. Hal ini berdasarkan informasi bahwa pelaku merasa tersinggung dan terprovokasi karena masalah peraturan parkir. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FF (36) di Ciracas, Jakarta Timur, setelah kasus pembunuhan terjadi akibat rebutan lahan parkir di dekat minimarket.

Kejadiannya bermula ketika pelaku bekerja sebagai tukang parkir di minimarket pada jam jaga sekitar pukul 16.00 WIB. Selama korban menjaga lahan parkir dari pagi hingga siang, pelaku bertugas di malam hari. Konflik terjadi ketika korban meminta waktu tambahan untuk menjaga parkir, namun aturan baru mengharuskan kendaraan tidak parkir hingga malam. Ini menyebabkan percekcokan antara pelaku dan korban, yang akhirnya berujung pada tindakan membuntuti dan menyebabkan kematian korban.

Pelaku dijerat dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Polisi terus mengumpulkan bukti dan kesaksian untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menyelesaikan kasus ini untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarganya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru