Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Keempat pelaku itu, berinisial DA, IK, JIA, dan MH, merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Mereka melakukan tindakan tersebut setelah tersinggung karena spanduk kelompok mereka dicopot di dalam stadion. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, kejadian pengeroyokan terjadi setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 pada Selasa sekitar pukul 23.30 WIB.
Budi menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut menantang korban untuk berduel setelah menuduh pendukung Ultras Garuda sebagai pelaku pencopotan spanduk mereka. Meskipun korban tidak melawan, para pelaku tetap mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul. Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain keempat pelaku yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindakan menusuk korban. Budi menyatakan bahwa tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut dan sudah mengantongi identitasnya. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan baik-baik.