Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) sedang memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019-2023. Tim dari Kejari Jakarta Selatan sedang memeriksa empat saksi yang terdiri dari Presiden Komisaris MDI Ventures (MFR), Group Digital Strategi Telkom (RANR), Direktur Utama TaniHub (IAS), dan istri dari IAS (DN). Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan secara bertahap dengan kemungkinan adanya pemanggilan hingga minggu depan. Selain itu, Kejari Jakarta Selatan juga terus melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset terkait kasus ini. Tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan atas kasus ini adalah DSW selaku Direktur PT. MDI Ventures, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7). Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI Ventures dan BRI Ventures pada PT. Tani Group Indonesia tahun 2019-2023. DSW memiliki peran dalam menyetujui investasi secara melanggar hukum, sementara IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan untuk memperoleh investasi dan menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan dan penindakan atas kasus ini terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejari Jaksel Investigasi Empat Saksi Kasus Korupsi Dana TaniHub
