Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Pelaku sudah diamankan dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Berita terkait lainnya: Polisi berhasil membongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg, Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba seberat 4 kg di Jakbar, dan Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar sabu seberat 3 kg di Tangerang. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.