60 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polrestro Jakut: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 60 tersangka kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara pada tanggal 30 Agustus hingga 31 Agustus dinihari. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, 60 tersangka berasal dari warga Jakarta Utara dan juga warga luar. Mereka nekat melakukan aksinya setelah mendapatkan undangan di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mereka datang secara berkelompok setelah melihat undangan di media sosial. Seluruh 60 tersangka yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Utara saja. Namun, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka juga terlibat dalam penyerangan di rumah Anggota DPR RI (nonaktif) Ahmad Sahroni.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penyerangan ini dan juga melakukan investigasi terhadap jaringan para pelaku. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 70 orang yang diamankan dalam aksi kerusuhan dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara adalah remaja. Petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, dan petasan yang digunakan dalam aksi tersebut. Semua kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan para pelaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru