Sejumlah aktivis dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi empat aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (1/9). Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, bersama dengan rekan-rekannya sebagai kuasa hukum, yakin bahwa Delpedro dan koleganya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Mereka menilai bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak relevan secara formil dan sedang mempertimbangkan penangguhan penahanan sebagai langkah selanjutnya. Tim advokat juga akan mengevaluasi upaya hukum lainnya untuk membebaskan keempat aktivis tersebut, termasuk praperadilan, karena dirasa ada pelanggaran prosedur yang terjadi selama penangkapan dan penahanan. Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan dan penyebaran informasi yang mengakibatkan aksi anarkis dan kerusuhan selama unjuk rasa di beberapa wilayah di Jakarta. Para aktivis yang ditangkap diduga berperan dalam menyebarkan ajakan menggunakan media sosial untuk menghasut pelajar dan anak-anak turun ke jalan serta terlibat dalam aksi kerusuhan. Keenam tersangka, dengan inisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, telah ditangkap dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Menyusul penangkapan ini, Tim Advokasi Untuk Demokrasi akan terus melakukan diskusi tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk mendukung keempat aktivis tersebut dan memastikan keadilan tercapai.
TAUD pertimbangkan penangguhan penahanan aktivis: Langkah SEO Terbaik
