Perkara pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah diresmikan oleh Majelis Hakim. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, merespons positif terhadap keputusan tersebut, meskipun belum bersifat inkrah atau final. Meski begitu, Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah administratif selanjutnya setelah 14 hari menunggu apakah tergugat akan melakukan upaya banding. Proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri, namun Hendri menegaskan bahwa tidak ada kendala yang signifikan. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melanjutkan gugatan pembatalan perkawinan. Selain itu, hendri juga menjelaskan mengenai kondisi korban yang saat ini berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan tetap terlindungi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah berupaya untuk memulangkan seorang WNI yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Gugatan ini didasarkan atas informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan kasus KDRT terhadap WNI tersebut. Hendri menegaskan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Langkah pembatalan perkawinan ini dianggap sebagai upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram.
Perkawinan WNI dengan WNA Arab dibatalkan PA Jakbar
