Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, yaitu seberat 53,75 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jakarta. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa keduanya, berinisial AWS dan IR, ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat ditangkap, keduanya membawa barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui adanya ganja kering lain yang disimpan di rumah kontrakan, total seberat 53,75 kilogram.
Para pelaku mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang dengan inisial SY yang saat ini masih dalam status pencarian. Mereka menerima ganja sebanyak 40 kilogram pada tanggal 28 Agustus dan 23 kilogram pada 29 Agustus. Proses pengedaran ganja tersebut terjadi dari bulan Agustus hingga 10 September. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus pengedar ganja ini menjadi salah satu dari beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Jakarta. Kedua tersangka menunjukkan peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Diharapkan, penangkapan mereka dapat membantu mengurangi peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika.