Perusakan Fasilitas Publik di Bawah Umur: Diversi Sebagai Solusi

Jangan Lewatkan

Sebuah anak berusia 14 tahun telah diproses secara diversi setelah menjadi salah satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta. Proses diversi dilakukan karena status anak dari salah satu tersangka tersebut. Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi terkait lainnya dalam penanganan kasus ini.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025. Mereka ditangkap di empat lokasi yang berbeda, yaitu di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya. Sejumlah alat bukti juga telah diamankan oleh polisi, termasuk instrumen yang digunakan untuk merusak fasilitas umum.

Polda Metro Jaya telah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti, seperti DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, serta barang hasil penjarahan seperti dispenser, pemanas air, dan kursi cafe. Selain itu, polisi telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi selama demo di Jakarta. Kepolisian juga memastikan bahwa pelaku anarkistis tersebut mengonsumsi narkoba sebelum terlibat dalam kerusuhan.

(Artikel disunting oleh: Redemptus Elyonai Risky Syukur)

Copyright © ANTARA 2025

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru