26.7 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Pelajar Dikeroyok hingga Tewas di Kemang Jaksel, Sejoli Jadi Tersangka

Jangan Lewatkan

Jakarta – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pelajar berinisial FY (20) di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Pelajar Bersenjata Tajam Digiring ke Polres Tangerang, Diduga Hendak Tawuran

Kedua tersangka adalah ND dan pacarnya yang berinisial R. ND dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 170 Ayat 2 ke-3 KUHP karena memukul dan menendang kepala hingga dada korban.

“Tersangka ND (dijerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP) Peran memukul dan menendang korban bagian kepala, dada dan perut,” ucap Kapolsek Mampang, Komisaris Polisi David Y Kanitero, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca Juga :

Begini Penampakan Ibu Muda di Bekasi yang Lecehkan Anaknya

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :

  • Pexels/RODNAE Productions

Sementara itu, R yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 170 Ayat 2 ke-3 Jo 56 Ayat 2 KUHP karena memberi kesempatan pada ND untuk melakukan pengeroyokan.

Baca Juga :

Kasus Pelajar Dikeroyok hingga Tewas di Jaksel, Polisi Buru Pacar Pelaku

“Peran memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban MD (meninggal dunia),” kata dia.

ND terancam pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya. Sementara itu, R akan mendapat sepertiga dari hukuman maksimal. Saat ini, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya,” kata dia.

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero di Pos Pengamanan yang dibangun anggotanya

Sebelumnya diberitakan, polisi telah berhasil mengamankan pria berinisial ND yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap FY hingga tewas di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Setelah penyelidikan, diduga pengeroyokan terjadi akibat motif asmara dan kini polisi sedang mencari perempuan berinisial R.

Selain itu, polisi juga tengah memburu seseorang berinisial M, yang diketahui sebagai teman dari pelaku pengeroyokan. “Tim Opsnal saat ini melakukan pengejaran terhadap M dan pacar pelaku berinisial R,” ujar Kepolsek Mampang Kompol David Kanitero kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.

David menjelaskan bahwa saat pengeroyokan, ND didampingi oleh seorang teman. Namun, orang yang berinisial M dan diduga sebagai teman ND masih dalam pengejaran polisi. “Saat janjian ketemu, pelaku mengajak temannya inisial M,” ujar David.

Halaman Selanjutnya

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru