30.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap

Jangan Lewatkan

Sabtu, 30 Maret 2024 – 16:11 WIB

Jayapura – Kepolisian Resor Kota Jayapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM dan sebuah senjata api rakitan di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua. Dalam kasus ini, Polresta Jayapura bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Informasi ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2024/SPKT.Unit Reskrim/ Polsek Jayapura Selatan/RestaJprKota/Polda Papua per tanggal 26 Februari 2024.

Victor mengungkapkan bahwa pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.40 WIT, tim operasional Polsek Jayapura Selatan menerima informasi bahwa pelaku RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi di tempat tinggalnya.

Dengan dukungan dari Satreskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil ditangkap beserta barang bukti di Pasar Hamadi.

“Dari pengakuan pelaku, senjata api tersebut ditukar dengan pelaku berinisial MLM di sekitar Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024,” kata Victor pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Pelaku RM ternyata telah menukar senjata api tersebut dengan narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket. Jika diuangkan, 9 paket ganja tersebut memiliki nilai sebesar Rp30 juta.

Perdagangan ini dilakukan antara RM dan pelaku MLM, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RM sendiri merupakan warga negara asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG).

“Senjata ini sebelumnya ditukar dengan narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket senilai Rp30 juta. RM berencana menjualnya di PNG dengan harga Rp70 juta,” ujar Victor.

Victor juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengejar pelaku MLM yang masuk dalam DPO. Selanjutnya, senjata api tersebut akan diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Papua untuk mengidentifikasi jenis amunisi yang digunakan.

Pelaku RM akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 10951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1701490-barter-paket-ganja-rp30-juta-dengan-senpi-wna-asal-papua-nugini-ditangkap

Post Views: 2

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru