Penyelesaian Investasi Bodong melalui Restorative Justice

Jangan Lewatkan

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash menyuarakan keinginan agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme “restorative justice” demi memulihkan kerugian yang diderita. Mereka yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama mendatangi Komisi III DPR RI untuk mencari bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. Kuasa hukum dari paguyuban tersebut, Siti Mylanie Lubis, mengungkapkan bahwa saat Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus TPPU, terdakwa tiba-tiba mengajukan damai dengan kesediaan menyerahkan semua aset yang dimilikinya. Korban sepakat untuk menerapkan perdamaian tersebut dengan harapan mengembalikan kerugian yang dialami. Namun, dalam proses tersebut, penyidik terkesan menutup pintu setelah adanya usaha perdamaian. Mylanie pun menegaskan kebutuhan untuk membuka informasi terkait kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyelewengan dalam penegakan hukum. Demikianlah kesimpulan dari rapat antara Komisi III DPR RI dan berbagai pihak terkait kasus investasi bodong ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru