Pembobol Akun Toko Daring Menggunakan Uang Kejahatan untuk Judi dan Narkoba
Seorang pembobol akun lokapasar (market place) berhasil ditangkap setelah menggunakan uang hasil kejahatannya senilai Rp30,5 juta untuk bermain judi dan membeli narkoba. Kejadian ini terjadi di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur saat pelaku, mantan karyawan RH, merasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku menggunakan uang dari pembobolan akun Shopee untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Untuk membuktikan penggunaan narkoba, polisi melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif sabu. Meskipun demikian, pelaku dituntut dengan pasal pencurian bukan pasal narkoba. Pelaku dapat mengakses akun email perusahaan melalui ponselnya, bahkan setelah dipecat, karena belum logout dari akun email tersebut.
Pembobolan akun terjadi saat pelaku berhasil mengubah nomor handphone pada akun toko online atas nama [email protected]. Dengan bantuan saksi yang mendeteksi percobaan perubahan nomor handphone, akun toko online tersebut berhasil diretas oleh pelaku. Uang sebesar Rp30,5 juta dicairkan oleh pelaku dalam empat transaksi pada akhir Juni dan awal Juli 2024.
Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan Polsek Makasar berhasil menemukannya di Jakarta Barat. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan dalam penggunaan akun online dan kejahatan digital yang harus diwaspadai.