Polisi Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit telepon seluler (ponsel) di Mal Artha Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku di Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus pencurian ponsel. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video pengintai yang tersebar di media sosial untuk menemukan pelaku yang hanya satu orang menggunakan sepeda motor.
Dengan informasi dari CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Bekasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua ponsel, sepeda motor, dan BPKB yang digunakan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku hendak menjual ponsel curian tersebut. Barang bukti disita dan pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian pencurian terjadi di sebuah toko di Mal Artha Gading dan terekam oleh kamera pengawas. Toko tersebut mengalami kerugian akibat pencurian dua unit ponsel yang dilakukan oleh pelaku. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk proses lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.