Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kematian seorang wanita bernama RK (25) yang diduga dibunuh oleh suaminya berinisial JN (36) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP), pada Senin (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB, saksi mendengar ribut-ribut antara korban dan pelaku. Meskipun awalnya dianggap sebagai ribut biasa dalam rumah tangga, nyatanya korban ditemukan terbujur kaku dengan ada bercak darah di lantai dan dinding kamar tidurnya.
Setelah beberapa waktu, saksi mendengar suara tangisan anak korban, yang kemudian dibenarkan oleh pelaku bahwa ia telah membunuh istri dan siap menyerah kepada polisi. Saksi lain yang terkejut dengan pernyataan tersebut segera mencari bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Hotline Polsek Ciputat Timur. Polisi kemudian tiba di TKP dan melakukan olah TKP untuk mengamankan pelaku serta melakukan identifikasi korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban adalah seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Kepolisian akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian ini dan memastikan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih aware terhadap kasus KDRT dan bagaimana mengatasinya secara preventif.