Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY karena dituduh menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan kedua WNA ini dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM sebagai pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor dari perusahaan PT LSTTI. Namun, ZM tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan.
Sementara itu, ZY juga merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang mereka klaim adalah fiktif. Keduanya menggunakan skema perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak benar, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Akibat tindakan ini, ZM dan ZY akan segera di-deportasi kembali ke Tiongkok. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada WNA lain yang mencoba menggunakan cara yang tidak sesuai aturan untuk tinggal di Indonesia.