Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Yuni Ginting, terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu karena merasa tertipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT, namun belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik hingga saat ini. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar diminta memberikan keterangan terkait dokumen-dokumen dan bukti terkait kasus investasi bodong tersebut. Dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer dianggap sebagai bukti penting yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1, yang bisa menjadikan terduga terlapor sebagai tersangka. Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, mengatakan bahwa dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming keuntungan 11 persen dan bukti transferan uang kepada terduga pelaku sudah cukup untuk menunjukkan bahwa terduga pelaku seharusnya menjadi tersangka. Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, menentukan status hukum terduga pelaku, dan menyelesaikan kasus ini dengan adil. Kasus dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, ketika korban ditawarkan keuntungan 11 persen untuk investasi yang akhirnya mengalami kerugian senilai Rp2,2 miliar. Atas kasus tersebut, Hendricus juga menyoroti adanya diskriminasi dalam penanganan kasus ini oleh Polres Jakbar.
Polres Jakbar Konsultasi Ahli Hukum Pidana Investasi Bodong
