Tawuran antarkelompok remaja di Jatinegara yang menewaskan satu orang pada Minggu dinihari melibatkan sebanyak 31 remaja dari berbagai kelompok. Konflik ini terjadi antara kelompok Kancil Boys, Gang Dalam, dan Gang Penas di Cipinang Besar Selatan. Para remaja ini bersiap untuk tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan.
Dua kelompok, yaitu Kancil Boys dan Gang Dalam, bergabung untuk melawan kelompok Gang Penas. Mereka berkumpul di Gang Kancil Boys dengan membawa senjata tajam sebelum berangkat ke lokasi pertarungan. Namun, saat kedua kelompok bertemu di TKP, perbedaan jumlah dan kekuatan membuat kelompok Kancil Boys dan Gang Dalam berbalik mundur setelah diserang oleh kelompok Gang Penas.
Dalam insiden tersebut, korban A terlibat dalam perkelahian dengan pelaku FA, yang berakhir dengan kematian korban. FA ditangkap di rumah pamannya pada Minggu pukul 20.00 WIB dan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini harus diambil sebagai peringatan akan bahayanya tawuran antarkelompok remaja dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan jalanan.