Terdakwa Komdigi Rajo Emirsyah Dihukum 15 Tahun Penjara: Berita Terkini

Jangan Lewatkan

Sebuah kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengalami tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Rajo Emirsyah. Jaksa Pompy Polansky Alanda menyampaikan tuntutan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar. Rajo Emirsyah diduga menerima Rp 15 miliar sebagai uang tutup mulut dari praktik perlindungan situs judi online. Uang tersebut berasal dari pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Dalam sidang, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri dan perjalanan motor (touring), serta memberangkatkan 47 orang pergi umrah. Terdakwa dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Rajo Emirsyah, Darmawati juga mendapat tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus yang sama. JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Darmawati bersalah dalam kasus dugaan pencucian uang terkait judi online di Kementerian Komdigi. Perkara ini melibatkan beberapa klaster, termasuk mantan pegawai Kominfo dan pengelola agen situs judi online, serta Rajo Emirsyah dan Darmawati dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang. Kiranya informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai perkembangan kasus tersebut.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru