Pelaku pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama empat hari. Kakek dari korban mengungkapkan bahwa pelaku, yang memiliki inisial O dan berusia 50 tahun, diam-diam diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan tanpa menimbulkan kehebohan di lingkungan sekitar, dan respon dari warga pun disambut baik.
Sebelumnya, keluarga terduga pelaku sempat berusaha menyelesaikan kasus pelecehan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak hadir dalam mediasi yang digelar malam setelah peristiwa terjadi. Nenek korban, berinisial F, menuturkan bahwa keluarga pelaku akhirnya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah tidak bisa memenuhi permintaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kasus pelecehan anak ini menjadi sorotan di masyarakat, dan melalui tindakan yang cepat dan diam-diam oleh pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, tanpa mengorbankan keadilan bagi korban. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, kasus pelecehan anak di Jakarta Timur dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.