Sidang pembelaan terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/8). Sidang tersebut menampilkan pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum seperti yang diungkapkan Hakim Lusiana Amping dalam pembacaan tuntutan di pengadilan. Sidang ini menunjukkan tahap akhir setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai. JPU menuntut Fariz RM dengan enam tahun penjara karena pelanggaran kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu, dengan memberatkan kasus melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, ada hal yang meringankan, yaitu sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. Selain itu, Fariz juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan dari JPU terhadap Fariz RM berlangsung pada Senin. Keseluruhan kasus ini berawal dari penangkapan Fariz di Bandung berdasarkan informasi bahwa ia memesan narkotika kepada seseorang yang juga terlibat, ADK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita dari Fariz berupa narkotika jenis ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.
Jadwal Sidang Pledoi Fariz RM Kasus Narkoba 11 Agustus
