Penipuan Jual-Beli Vespa di Bekasi: Modus Mengecoh 66 Korban

Jangan Lewatkan

Pria dengan inisial AWP (39) telah ditangkap atas kasus penipuan jual-beli Vespa di Bekasi, yang berhasil meraih total kerugian sebesar Rp2 miliar dari 66 korban. Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, yang menangkap pelaku di Kampung Bangkuang Wetan, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula pada bulan Januari 2025 ketika pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik miliknya kepada korban. Korban tergiur dan setuju untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp25,2 juta setelah negosiasi. Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer, pelaku tidak mengirimkan Vespa tersebut dan terungkap bahwa foto yang dikirimkan pelaku adalah milik orang lain. Kasus serupa juga dialami oleh 10 orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama. Pelaku juga melakukan penipuan dengan memperbaiki atau merawat motor Vespa antik milik korban namun tidak melakukan perbaikan sebenarnya. Kerugian korban bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus penipuan ini dari seorang korban berinisial ANP dan menyatakan bahwa penipuan jual-beli Vespa ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru