Tangkap WNA Investasi Fiktif di Tangerang: Bahaya Overstay

Jangan Lewatkan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga overstay atau kelebihan masa tinggal. Keempat WNA, yakni MI dan DP dari Pakistan, serta KO dan SUN dari Nigeria, tertangkap karena keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan mereka yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, mengatakan bahwa petugas merespon cepat terhadap laporan tersebut dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua WNA Nigeria, KO dan SUN, ditemukan telah melebihi batas waktu izin tinggal, sementara warga Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor.

Berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menduga bahwa aktivitas kedua WNA Pakistan tersebut sebagai investor fiktif, dan mereka diduga memberikan keterangan tidak benar ketika mengajukan izin tinggal. Keempat WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menjelaskan bahwa melalui pengecekan database keimigrasian, dua WNA Nigeria terbukti overstay. Dua WNA Nigeria tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Sementara untuk dua WNA Pakistan, MI dan DP, petugas telah melakukan pemeriksaan ke lokasi sponsor mereka tetapi tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut. Kedua WNA Pakistan ini pemegang KITAS investor dengan kepemilikan saham sebesar Rp10 miliar namun tidak mengetahui tentang investasi dan perusahaan penjamin mereka.

Proses pemeriksaan terhadap WNA Pakistan masih berlanjut, dan mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data palsu dan keterangan tidak benar. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan kepada pihak berwenang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru