Prabowo: Kekuasaan Tidak Bisa Diambil Seenaknya!

Jangan Lewatkan

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengumumkan bahwa proses penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan rakyat dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk pelaku usaha besar. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menekankan bahwa kekayaan dari rakyat Indonesia harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi semata.

Pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menghadapi pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan. Prabowo menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana atau didenda hingga jumlah maksimal Rp 50 miliar.

Selain itu, Prabowo juga menekankan bahwa cabang produksi yang vital bagi kehidupan masyarakat harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan idealisme para pendiri bangsa. Untuk menegakkan keadilan bagi rakyat, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat terkait penggilingan beras skala besar dan mereka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Prabowo menekankan pentingnya menjaga hak rakyat untuk mendapatkan beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga yang terjangkau.

Dengan langkah-langkah ini, Prabowo bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia dan mencegah praktik eksploitasi yang merugikan mereka. Tindakan ini juga merupakan implementasi dari amanat para pendiri bangsa, sehingga diharapkan dapat membangun kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru