Pada Jumat (22/3), Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Ketiga pemuda tersebut, berinisial RW, RA, dan FE, tertangkap membawa senjata tajam. RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, sementara FE berperan sebagai joki. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun menanti ketiganya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menjelaskan bahwa selain senjata tajam, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu telepon seluler. Penangkapan dilakukan saat personel Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai ketiga pemuda yang mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, ketiganya berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bilah senjata tajam – satu di balik baju pelaku dan satu lagi diselipkan di samping motor yang dikendarai.
Dari interogasi, diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut memiliki niat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter, namun rencana ini berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.