Silfester Matutina, yang terlibat dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, telah mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin mencapai perdamaian. Tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa sang klien yakin perdamaian bisa terjadi sebelum putusan. Jika PK tidak digugurkan, pihaknya juga siap untuk mengajukan damai dalam persidangan. Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina karena surat pernyataan rumah sakit terkait kondisinya tidak dapat diterima. Sidang lanjutan telah dijadwalkan untuk membahas kasus tersebut, namun terkendala dengan kondisi kesehatan Silfester. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun mengajukan banding, vonisnya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Tindakan Komisi Kejaksaan untuk mendorong eksekusi terhadap Silfester Matutina juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Alasan Silfester Matutina Ajukan PK: Fakta dan Alasannya
