Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami sejumlah kejanggalan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh keluarga Arya Daru kepada LPSK pada akhir Agustus 2025 dan saat ini berada dalam tahap verifikasi berkas. Menurutnya, keluarga diplomat muda Kemenlu ini mengalami kejanggalan dan menyampaikan keluhan terkait kiriman simbol-simbol aneh seperti gabus berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja yang diterima saat acara pengajian. Mereka juga melaporkan bahwa bunga di makam almarhum diganti oleh pihak tak dikenal. Keluarga berharap dengan perlindungan dari LPSK, mereka dapat mengungkap kematian almarhum ADP secara jelas. Sebelumnya, ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia, Jakarta. Penyelidikan kepolisian menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil toksikologi dan forensik yang dilakukan. Polisi tidak menemukan zat berbahaya atau bukti keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru ajukan perlindungan ke LPSK
