Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) melakukan tindakan nekat dengan mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Modus operandi kedua pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC sebanyak dua unit. Mereka kemudian ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora.
DM adalah mantan juru parkir di Tambora sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya menjual barang curian tersebut seharga Rp500 ribu per unit. Meskipun mengaku baru melakukan pencurian dua kali, mereka bukan pengemudi ojek online melainkan hanya meminjam jaket ojol untuk mengelabui warga sekitar. Alasan utama kedua pelaku melakukan aksi kejahatan ini adalah karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari yang mendesak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku negatif memakai narkoba. Saat ini, mereka ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kedua pria ini menghadapi konsekuensi dari perbuatannya tersebut.